Akta Kelahiran adalah Bukti Sah mengenai
Status dan Peristiwa Kelahiran Seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil.
Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan
terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK)
sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya.
Manfaat Akta Kelahiran
- Identitas Anak
- Administrasi Kependudukan : KTP, KK
- Untuk Keperluan Sekolah
- Untuk Pendaftaran Pernikahan di KUA
- Mendaftar Pekerjaan
- Persyaratan Pembuatan Paspor
- Untuk Mengurus Hak Ahli Waris
- Mengurus Asuransi
- Mengurus Tunjangan Keluarga
- Mengurus Hak Dana Pensiun
- Untuk Melaksanakan Ibadah Haji
Syarat Pembuatan Akta Kelahiran :
- Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/ Rumah Bersalin/ Puskesmas/ Dokter/ Bidan/ Dukun Bayi yang mendukung kelahiran.
- Surat Kelahiran dari Desa/ Kelurahan.
- Photo copy KTP/ KK.
- Photo copy Akta Perkawinan/ Akta Nikah Orangtua (Legalisir KUA).
- Nama dan identitas saksi kelahiran 2 (dua) orang.
- Bagi WNA agar melampirkan photo copy dokumen orang tua dan memperlihatkan dokumen asli : Paspor, Dokumen Imigrasi, Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari POLRI.
Posting Komentar