Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas
Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah
anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga.
Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan
anggota keluarganya.
Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan. Kartu
Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Provinsi setempat dan karena
itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang
tercantum dalam Kartu Keluarga.
Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data
dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan
Kartu Keluarga (KK) yang baru. Pendatang baru yang belum mendaftarkan
diri atau belum berstatus penduduk setempat, nama dan identitasnya tidak
boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.
Perubahan Data
Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena
terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dll, Kepala Keluarga
wajib melaporkan ke kelurahan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14
(empat belas) hari kerja. Setiap melaporkan perubahan ke Kantor
Kelurahan, harus membawa 2 (dua) lembar Kartu Keluarga yaitu yang
disimpan oleh Kepala Keluarga dan oleh Ketua RT dan dari hasil
perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.
Kepindahan
Apabila suatu keluarga pindah seluruhnya ke
tempat lain, maka Kartu Keluarga yang disimpan di Kepala Keluarga dan di
Ketua RT harus diserahkan kepada Lurah (dicabut). Di tempat tinggal
yang baru, berdasarkan Surat Keterangan Pindah, Lurah akan memberi Kartu
Keluarga yang baru.
Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga
Untuk membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat berikut:
- Surat Pengantar dari Pengurus Rukun Tetangga (RT) dan/atau Rukun Warga (RW)
- Kartu Keluarga Lama
- Surat Nikah atau Akta Cerai bagi yang membuat KK karena perkawinan / perceraian
- Surat Keterangan Lahir / Akta Kelahiran
- Surat Pengangkatan Anak
- Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap bagi WNA
- Surat Keterangan Pelaporan Pendatang Baru (SKPPB) bagi pendatang dari luar wilayahnya.
- Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah antar kelurahan dalam wilayahnya.
Posting Komentar