Surat Pindah Penduduk (WNI)

Pindah Dalam Satu Kelurahan, Antar Kelurahan dalam satu Kecamatan dan antar Kecamatan dalam satu kabupaten Purbalingga
Persyaratan :
1. Surat Pengantar dari RT/RW
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Pas Photo berwarna ukuran 3×4 (8 lembar)
Pindah Antar Kabupaten/Kota dalam satu Propinsi dan antar Propinsi dalam wilayah Indonesia.
Persyaratan :
1. Surat Pengantar dari RT/RW
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Pas Photo berwarna 3×4 (10 lembar).
5. Pengantar Lurah yang diketahui Camat
PERMOHONAN DATANG PENDUDUK WNI
Datang dari luar Kota mendaftarkan diri dengan persyaratan:
1. Surat Keterangan Pindah dari Instansi Pelaksana Kependudukan daerah asal
2. Surat Pengantar RT
3. Syarat dibawa oleh pemohon ke Kelurahan
Label:

Posting Komentar

[blogger][facebook]

MKRdezign

{facebook#https://www.facebook.com/RT01-RW02-Kelurahan-Bancar-Purbalingga-870035099813475/} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google-plus#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget