Pindah Dalam Satu Kelurahan, Antar Kelurahan dalam satu Kecamatan dan antar Kecamatan dalam satu kabupaten Purbalingga
Persyaratan :
1. Surat Pengantar dari RT/RW2. Kartu Keluarga (KK)
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Pas Photo berwarna ukuran 3×4 (8 lembar)
Pindah Antar Kabupaten/Kota dalam satu Propinsi dan antar Propinsi dalam wilayah Indonesia.
Persyaratan :
1. Surat Pengantar dari RT/RW2. Kartu Keluarga (KK)
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Pas Photo berwarna 3×4 (10 lembar).
5. Pengantar Lurah yang diketahui Camat
PERMOHONAN DATANG PENDUDUK WNI
Datang dari luar Kota mendaftarkan diri dengan persyaratan:
1. Surat Keterangan Pindah dari Instansi Pelaksana Kependudukan daerah asal2. Surat Pengantar RT
3. Syarat dibawa oleh pemohon ke Kelurahan
Posting Komentar