e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen
kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi
administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database
kependudukan nasional.
Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1
(satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan
identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan
dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM),
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak
Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun
2006 tentang Adminduk).
Syarat dan prosedur pengurusan e-KTP
Syarat
- Berusia 17 tahun
- Menunjukkan surat pengantar dari kepala desa/kelurahan
- Foto kopi Kartu Keluarga (KK)
Posting Komentar