Cara Pembuatan Akta Kematian

AKTA KEMATIAN adalah sebagai pembuktian kematian seseorang. Jangka waktu pendaftaran paling lambat adalah 60 (enampuluh) hari kerja sejak meninggal dunia, kecuali bagi Warga Negara Asing, jangka waktu paling lambat ialah 10 (sepuluh) hari kerja setelah hari kematian.
KEGUNAAN dari Akta ini ialah
  • Untuk persyaratan pengurusan pembagian waris, baik bagi isteri atau suami maupun anak.
  • Bagi janda atau duda (terutama bagi Pegawai Negeri) diperlukan sebagai syarat dalam menikah lagi.
  • Diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya
  • Untuk mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan, Taspen, Asuransi dan lain sebagainya.
Syarat Pembuatan Akta Kematian:
  • Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/ Rumah Bersalin/ Puskesmas/ Visum Dokter atau Kepolisian.
  • Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa / Kelurahan.
  • Photo copy KTP dan KK.
  • Akta Kelahiran yang bersangkutan.
  • Bagi WNA agar melampirkan Photo copy dokumen, antara lain: Paspor, STMD dari Kepolisian dan Dokumen Imigrasi.
Label:

Posting Komentar

[blogger][facebook]

MKRdezign

{facebook#https://www.facebook.com/RT01-RW02-Kelurahan-Bancar-Purbalingga-870035099813475/} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google-plus#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget